Monday, 18 April 2016

BAZNAS dan Penguatan Zakat di 2016

Oleh
Irfan Syauqi Beik

Tahun 2016 adalah tahun yang sangat strategis dalam pembangunan zakat nasional. Hal ini  sebabkan oleh dua hal. Pertama, tahun ini adalah tahun yang sangat penting dalam hal konsolidasi kelembagaan zakat dengan format baru, dimana BAZNAS memiliki kewenangan sebagai koordinatorperzakatan nasional. Kedua, meningkatnya harapan publik terhadap BAZNAS, yang telah memiliki kepemimpinan baru yang sudah berjalan efektif sejak semester kedua tahun 2015. Publik memiliki ekspektasi yang besar terhadap BAZNAS agar lembaga tersebut memiliki kinerja yang optimal dalam memimpin dunia perzakatan nasional,sehingga baik penghimpunan maupun penyaluran zakat dapat berjalan dengan baik.
Secara internasional, tahun 2016 juga diperkirakan menjadi momentum penguatan kerjasama zakat dunia. Hal ini ditandai dengan semakin mengkristalnya hasil pembahasan empat kali pertemuan IWG ZCP (International Working Group on Zakat Core Principles) sepanjang tahun 2014-2015 lalu. Bahkan Direktur Jenderal IRTI-IDB Prof M Azmi Omar menyatakan bahwa dokumen ZCP tersebut direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada bulan Mei 2016 ini. Keberadaan dokumen tersebut diharapkan menjadi sumber referensi pengelolaan zakat dunia sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola sistem perzakatan dunia. Peran Indonesia tidak diragukan lagi, sangat penting dan krusial.
Dengan melihat kondisi di atas, penulis melihat bahwa tahun 2016 ini menjadi tahun yang akan lebih dinamis, progresif, dan menantang. Agar perjalanan pembangunan zakat nasional dan internasional berjalan selaras, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh BAZNAS sebagai penanggung jawab pengelolaan zakat nasional.
Pertama, konsolidasi kelembagaan yang tengah berjalan harus dapat dituntaskan dengan baik. Konsolidasi ini meliputi penyesuaian terhadap aturan perundang-undangan yang baru, sepertipenyesuaian persyaratan LAZ, pengisian pos-pos pimpinan BAZNAS di tingkat provinsi
dan kabupaten/kota, hingga penyamaan frekuensi visi misi perzakatan nasional agar terinternalisasikan dengan baik oleh seluruh pegiat zakat nasional. Ini sangat penting agar BAZNAS daerah dan LAZ memahami dengan baik seluruh agenda dan kebijakan zakat nasional.
Kedua, perlunya penguatan strategi penghimpunan dan penyaluran zakat secara nasional agar kesenjangan antara potensi zakatdengan penghimpunan aktual zakat bisa direduksi. Dalam konteks ini maka sosialisasi dan edukasi publik harus diperkuat dan dikembangkan secara masif, sistematis dan efektif. Termasuk memperkuat kerjasama dengan otoritas lain yang terkait, seperti OJK dan Bank Indonesia.
Dengan OJK, perlu dikembangkan strategi penghimpunan zakat institusi-institusi keuangan yang berada dibawah kendali OJK. Misalnya,bagaimana memunculkan kesadaran kolektif lembaga keuangan, baik perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal untuk menunaikan kewajiban zakat mereka melalui BAZNAS dan LAZ resmi. Contoh kongkrit antara lain adalah upaya untuk menetapkan syarat saham-saham yang masuk kategori saham syariah melalui penerapan kewajiban zakat yang harus mereka tunaikan. Jika hal ini diakomodasi dalam Peraturan OJK, maka dipastikan penghimpunan zakat akan meningkat.
Pada sisi penyaluran, upaya adaptasi terhadap dokumen ZCP disarankan untuk mulai dilakukan. Sebagai contoh, ketentuan tentang perhitungan rasio ACR (Allocation to Collection Ratio), yaitu perbandingan antara jumlah zakat yang disalurkan dengan jumlah zakat yang dihimpun. Perhitungan ini penting sebagai indikator kinerja penyaluran zakat lembaga yang ada. Jika suatu lembaga nilai ACR-nya 90 persen, maka artinya 90 persen zakat yang dihimpun telah disalurkan. Amil menggunakan dana sebanyak 10 persen untuk memenuhi seluruh kegiatan operasionalnya. Dengan demikian, semakin rendah prosentase nilai ACR menunjukkan semakin lemahnya kemampuan manajemen penyaluran lembaga zakat sehingga perlu dilakukan langkah untuk memperbaikinya.
Ketiga, rencana untuk mendiirikan IIFSB (Islamic Inclusive Financial Services Board) pada tahun 2016 ini harus dikawal dengan baik. BAZNAS perlu berkoordinasi dengan BI dan Kementerian Keuangan terkait dengan upaya pendirian tersebut, sehingga IIFSB dapat diluncurkan sesuai rencana awal. IIFSB inilah yang nantinya akan menjadi media penguatan dan peningkatan kualitas pengelolaan zakat secara global.
Wallaahu a’lam

Sunday, 17 April 2016

10 Prinsip Mendidik Anak

Penulis: Cahyadi Takariawan


Sudah menjadi kewajiban orang tua untuk mendidik anak-anak dengan yang sebaik-baiknya. Keluarga adalah lembaga pertama dan utama dalam melakukan proses pendidikan anak. Orang tua adalah guru pertama dan utama dalam mendidik anak. Saat anak sudah memasuki bangku sekolah, bukan berarti orang tua bisa berlepas diri dalam mendidik anak dengan alasan sudah dititipkan ke sekolahan yang mahal dan internasional. Lembaga pendidikan hanyalah perangkat tambahan untuk membantu orang tua dan negara dalam mendidik generasi. Pada prinsipnya pendidikan anak harus dilakukan sejak di dalam rumah oleh kedua orang tuanya. Tentu saja pihak-pihak lain harus ikut bertanggung jawab, seperti lingkungan, sekolah, pemerintah, ormas, LSM maupun pihak swasta. Semua pihak berkolaborasi untuk menciptakan pendidikan terbaik bagi generasi penerus bangsa. Karena orang tua adalah pendidik pertama dan utama bagi anak-anak sejak dari dalam rumah tangga, maka mereka harus melakukan proses pendidikan denganbersungguh-sungguh dan bertanggung jawab. 

Paling tidak ada sepuluh prinsip dalam pendidikan anak yang harus diaplikasikan oleh orang tua di dalam kehidupan keluarga. 

1.    Memilihkan Calon Ibu dan Calon Ayah 

Bagi Anak Pendidikan bukan dimulai ketika anak sudah lahir, atau ketika anak sudah memasuki usia sekolah. Bahkan jauh sebelum itu. Proses pendidikan anak sesungguhnya sudah dimulai sejak sebelum janin terbentuk. Bahkan sejak seorang lelaki memilih calon ibu bagi calon anak-anaknya, serta seorang perempuan memilih calon ayah bagi calon anak-anaknya. Ketika seorang lelaki dan perempuan memilih jodoh dan memproses pernikahan dengan cara yang benar dan baik, maka itu merupakan modal awal pendidikan terhadap anak. Mereka membentuk kehidupan rumah tangga dengan motivasi ibadah untuk mewujudkan kondisi rumah tangga yang sakinah, mawadah wa rahmah. Dengan demikian orang tua telah memiliki pondasi niat yang benar, serta memiliki visi yang sama untuk meraih surgaNya. 

2.    Interaksi Suami Istri yang Baik 

Ketika suami dan istri berinteraksi dengan baik sesuai ajaran agama, maka akan memberikan pengaruh kebaikan pula bagi anak-anak mereka kelak. Misalnya interaksi yang lembut dan penuh kasih sayang di antara suami dan istri, akan memberikan pengaruh pula terhadap suasana kasih sayang dalam kehidupan anak. Sebaliknya interaksi yang penuh kekerasan dan kakasaran, akan memberikan negaruh pula bagi pendidikan anak. Keharmonisan suami istri menjadi kunci penting dalam pendidikan anak. Jika suami dan istri tidak kompak, tidak harmonis, senang berantem di hadapan anak-anak, kerap terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga, akan sangat berpengaruh negatif terhadap perkembangan kejiwaan anak. Kartini Kartono (1998) menyatakan kondisi keluarga berpengaruh terhadap pembentukan kenakalan remaja. Islam bahkan mengajarkan adab hubungan suami istri, yang salah satunya adalah berdoa sebelum melakukan hubungan seksual, ini merupakan bagian dari proses pendidikan anak. Ketika hubungan suami istri yang menjadi sarana terbentuknya janin dalam kendungan ibu dilakukan dengan etika yang benar, akan bisa memberikan pengaruh kebaikan bagi bayi yang “dihasilkan”. 

3.    Menerima Anak Sebagai Amanah Allah 

Anak adalah anugerah Allah dan sekaligus amanah dari-Nya untuk kita jaga dan kita rawat dengan sebaik-baiknya. Manusia bisa memiliki rencana dan program dalam kelahiran anak, namun Allah yang menentukan akhirnya. Maka tatkala mendapatkan anugrah berupa janin dalam kandungan istri, hendaknya bersyukur dan menerima anak sebagai amanah Allah yang dititipkan dan harus dirawat dengan baik, walaupun tidak sesuai dengan rencana manusia. Termasuk ketika anugrah Allah tersebut berupa anak yang lahir “tidak sempurna” dan tidak sesuai harapan orang tua. Misalnya memiliki cacat fisik, cacat mental, atau memiliki kekurangan dalam sisi tertentu, tetap harus diterima dengan lega sebagai amanah dan pemberianNya. Kadang orang tua menghendaki anak laki-laki, ternyata dianugerahi anak perempuan, dan sebaliknya. Apapun kondisi anak kita saat lahir, terkait fisik ataupun kondisi lainnya yang menjadi bawaan lahir, hendaklah diterima sebagai anugrah sekaligus amanah dari Allah. Jangan ada penolakan terhadap kehadiran anak, walaupun kehamilannya mungkin tidak direncanakan atau di luar perencanaan kedua orang tuanya. Jika sejak menjadi janin saja sudah ada penolakan dari kedua orang tuanya, akan bisa menjadi benih ketidaknyamanan anak dalam kehidupannya kelak. Walaupun tidak direncanakan, namun sesungguhnyalah manusia tidak bisa “memproduksi” anak. Semuanya adalah pemberian dan amanah Allah. 

4.    Mendampingi Proses Tumbuh Kembang Anak dengan Kasih Sayang 

Orang tua wajib mendampingi proses pertumbuhan dan perkembangan anak, sejak sebelum lahir hingga mereka dewasa, dengan kasih sayang. Ajaran Islam telah memberikan bimbingan pendampingan bagi orang tua sejak janin masih dalam kandungan, hingga saat kelahiran, dan masa-masa pertumbuhan anak. Dalam masa kehamilan, hendaknya suami dan istri merawat janin dengan sebaik-baiknya. Suami harus mendampingi istri dalam masa-masa kehamilan yang berat, dengan perlakuan yang penuh kasih sayang dan tanggung jawab. Istri harus merawat janin dengan cara memperhatikan makanan dan kesehatan, termasuk asupan sisi ruhaniyah dengan memperbanyak ibadah. Suami juga harus mendampingi istri saat melahirkan bayi, agar istri merasa tenang dengan pendampingan suami. Setelah lahir, segera dilakukan berbagai macam tuntunan menyambut kelahiran anak. Melaksanakan tuntunan aqiqah, misalnya, menunjukkan sebuah proses perhatian serta pendampingan dari orang tua terhadap anak sejak masa kelahirannya. Pemberian nama yang baik, pemilihan nutrisi terbaik bagi bayi berupa ASI ekslusif, perlakuan yang baik dari kedua orang tuanya, merupakan cara membersamai proses tumbuh kembang anak di masa bayi. Namun tugas orang tua tidak cukup sampai di sini, karena harus menghantarkan anak-anak menuju kedewasaan. Anak-anak memerlukan pendampingan dari orang tua untuk mengarahkan mereka, memotivasi mereka, membantu kesulitan mereka dan sekaligus meluruskan kesalahan mereka. Apalagi di zaman sekarang yang penuh dengan berbagai problematika kehidupan yang kian kompleks, harus semakin kuat dalam mendampingi tumbuh kembang anak. Orang tua harus membersamai anak dalam pilihan fitur teknologi dan model pergaulan mereka agar tidak salah dan tersesat. Maka kasih sayang orang tua merupakan bekalan yang luar biasa besarnya bagi kebaikan anak-anak hingga masa dewasa. Sikap kasih sayang yang dikembangkan dalam interaksi orang tua dan anak, akan menyebabkan anak merasa nyaman dalam pendampingan orang tuanya. 

5.    Memberikan Makanan yang Halal dan Thayib untuk Anak 

Hendaknya orang tua hanya memberikan asupan makanan yang halal dan thayib untuk anak. Thayib memiliki makna yang luas, termasuk di dalamnya memenuhi kandungan gizi. Apabila anak-anak selalu mendapatkan makanan yang halal dan thayib, mereka akan tumbuh menjadi anak-anak salih, salihah, sehat, kuat dan cerdas. Mereka akan menjadi generasi yang sehat secara jasmani maupun ruhani. Jangan menganggap makanan, minuman serta konsumsi sehari-hari tidak terkait dengan pendidikan. Jangan mengira asupan makanan anak-anak hanya soal selera saja. Konsumsi sehari-hari adalah perkara penting yang sangat diperhatikan oleh ajaran agama. Tidak boleh menganggap remeh dan ringan urusan makan, karena menyangkut dampak yang panjang hingga ke akhirat kelak akan dimintai pertanggungjawaban. 

6.    Memberikan Lingkungan yang Kondusif untuk Kebaikan Anak 

Anak-anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan. Maka orang tua harus memberikan dan memilihkan lingkungan yang baik dan kondusif untuk pendidikan anak. Sejak dari lingkungan tempat tinggal, hendaknya orang tua memperhatikan pemilihan rumah tempat tinggal yang ramah anak dan keluarga. Lingkungan para pemabuk dan penjudi, menjadi lingkungan yang tidak ramah bagi anak-anak dan keluarga. Selain tempat tinggal, juga harus memilihkan lingkungan pergaulan yang baik. Walaupun tinggal di lingkungan yang baik, namun jika anak-anak memiliki lingkungan pergaulan yang negatif, akan mudah berpengaruh kepada dirinya. Dalam dunia cyber saat ini, yang harus sangat diwaspadai adalah pergaulan di dunia maya. Pergaulan melalui jejaring sosial, bisa menyeret anak ke dalam bahaya. Orang tua tidak boleh melepas pendidikan anak melalui internet dan gadget. Namun harus memberikan lingkungan yang kondusif untuk pendidikan dan pembentukan karakter mereka.

 7.    Menumbuhkan Potensi Kebaikan Anak 

Semua anak memiliki potensi kecerdasan dan kebaikan, karena mereka terlahir dalam keadaan fitrah. Orang tua wajib menumbuhkan berbagai potensi kebaikan dan kecerdasan anak sebagai bekal kehidupan mereka kelak ketika sudah dewasa. Potensi ruhaniyah (spiritual), fikriyah (intelektual), jasadiyah (fisik), maupun amaliyah, harus ditumbuhkan dengan seimbang. Jangan hanya mengembangkan satu aspek dengan meninggalkan banyak aspek lainnya. Karena seseoang tidak akan menjadi baik hanya dengan satu potensi saja, namun kebaikannya ditopang oleh berbagai sisi potensi dalam dirinya. Demikian pula orang tua harus cermat memahami ranah kecerdasan anak yang berbeda-beda. Semua anak Allah berikan kecerdasan, yang bisa jadi potensi kecerdasan yang menonjol pada seorang anak berbeda dengan anak yag lain. Potensi kecerdasan seorang anak tidak serta merta bisa dibandingkan dengan anak yang lain, justru karena memiliki kecerdasan yang berbeda. Orang tua harus mengarahkan anak pada potensi kecerdasan yang menonjol dalam dirinya, agar ia lebih optimal dalam menjalani masa pembelajaran. 

8.    Memilihkan Sekolah Terbaik untuk Anak 

Ketika anak-anak sudah mulai memasuki usia sekolah, orang tua berkewajiban memilihkan sekolah atau lembaga pendidikan yang terbaik bagi mereka. Pilihan model pendidikan sangat banyak dan beragam, pilihkan sesuai dengan situasi dan kondisi anak, karena potensi mereka berbeda-beda. Ada model sekolah reguler, ada model boarding, ada pondok pesantren, ada pula pilihan home-schooling yang dididik secara mandiri oleh ibu dan bapak sendiri. Sekolah terbaik bukanlah sekolah yang berharga paling mahal dengan gedung yang paling megah dan fasilitas yang paling lengkap. Sekolah terbaik adalah sekolah yang mampu memberdayakan potensi kebaikan dan kecerdasan anak dengan optimal. Maka bentuk sekolah bagi anak bisa bermacam-macam dan juga bisa berbeda-beda, tergantung kondisi dan situasi yang ada pada diri anak itu sendiri. 

9.    Memberikan Keteladanan untuk Anak-anak 

Orang tua harus memberikan keteladanan dalam kebaikan bagi anak-anak. Inilah tugas maha berat bagi orang tua dalam pendidikan anak. Ayah dan ibu adalah model bagi anak-anak. Mereka akan mudah menduplikasi dan mereplikasi semua yang ada pada diri orang tua. Maka tatkala orang tua memberikan contoh teladan utama dalam hidup sehari-hari, hal itu akan mudah dicontoh oleh anak dalam hidup mereka. Demikian pula ketika orang tua memberikan contoh ketidakbaikan, akan mudah dicontoh oleh anak dalam kehidupan mereka. Interaksi setiap hari antara orang tua dengan anak, membuat anak mengerti dengan detail perilaku, sifat, dan karakter orang tua. Jika orang tua malas ibadah, sulit bagi anak untuk rajin ibadah. Jika orang tua rajin maksiat, sulit bagi anak untuk meninggalkan maksiat, demikian seterusnya. Anak sangat mengidolakan orang tua mereka, walaupun mungkin tidak pernah mereka ucapkan. Itu karena orang tua adalah figur yang pertama mereka kenal dalam kehidupan mereka. 

10. Menjadi Sahabat bagi Anak 

Orang tua harus menjadi sahabat bagi anak-anak, tempat curhat, teman mengobrol, teman bermain serta teman berkegiatan bagi anak. Terlebih lagi saat anak sudah mulai remaja, orang tua harus semakin mendekat dan menjadi sahabat bagi anak. Dengarkan keluhan dan pendapat anak, jangan hanya memberi perintah dan nasihat. Apresiasi kebaikan dan prestasi anak, namun juga berilah hukuman atas kesalahan dan pelanggarannya. Jika orang tua bisa menjadi sahabat bagi anak, akan membuat anak merasa nyaman dan betah di rumah. Anak akan merasa diterima dan enjoy dengan orang tuanya, sehingga mereka lebih bisa leluasa menyampaikan berbagai harapan, gagasan, “uneg-uneg” dan berbagai keluh kesah hanya kepada orang tua. Semua persoalan kehidupan mereka terutama di masa remaja yang sangat rawan dinamika, akan bisa teratasi dengan positif sesuai arahan orang tua. Namun jika orang tua memerankan diri sebagai musuh bagi anak, akan membuat anakpun semakin menjauh dari orang tua. Mereka akan mencari sahabat sendiri di luar rumah yang justru semakin menjauhkan mereka dari kehangatan keluarga, dan bisa menjerumuskan mereka ke dalam kerusakan. Mendekatlah kepada anak, jadilah sahabat mereka yang mengasyikkan.   


Daftar Pustaka 
1.    Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam, Pustaka Amani, Jakarta, 2002 
2.    Kartini Kartono, Patologi Sosial 2, Radja Grafindo Persada, Jakarta, 1998

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/pakcah/10-prinsip-mendidik-anak_56cbf53c177b61790dbe771f

Saturday, 16 April 2016

Sudahkah Anda Mengokohkan Akarnya?

Ditulis oleh Budi Ashari

Sahal bin Abdillah At Tusturi seorang ulama zuhud (W: 283 H) bertutur tentang pendidikan di usia kecilnya:
Saat saya berusia tiga tahun, saya qiyamullail. Aku melihat pamanku Muhammad bin Siwar sholat.
Suatu hari beliau berkata kepadaku: Tidakkah kamu berdzikir kepada Allah yg menciptakanmu?
Aku bertanya: Bagaimana caraku berdzikir kepada Nya?
Beliau berkata: Dengan hatimu saat kamu hendak istirahat sebanyak tiga kali tanpa menggerakkan lisanmu; Allah bersamaku, Allah melihatku, Allah menyaksikanku.
Hal itulah yg menjadi malam-malamku kemudian aku kabari beliau.
Beliau berkata: Bacalah itu setiap malam sebanyak tujuh kali.
Kemudian itupun aku kabarkan perkembangannya ke beliau.
Beliau berkata lagi: Bacalah itu setiap malam sebelas kali.
Maka aku pun mulai merasakan kelezatannya dalam hati.
Setelah setahun berlalu, pamanku berkata kepadaku: Jagalah yang sudah kuajarkan kepadamu dan teruskan hingga kamu meninggal. Itu bermanfaat bagimu.
Suatu hari beliau berkata lagi:
Wahai Suhail, siapa yg Allah bersamanya, melihatnya dan menyaksikannya, apakah dia berani berbuat maksiat kepada Nya? Jauhilah maksiat!
Setelah itu, aku pun belajar di Kuttab dan mulai belajar Al Quran. Dan aku berhasil menghapalnya di usia 6 atau 7 tahun. Aku rajin puasa sepanjang tahun dan makanan harianku adalah roti gandum selama 12 tahun.
(Inilah kurikulum asli pendidikan Islam; Iman sebelum Quran. Lihatlah sang paman yang jadi teladan, mendidik bertahap dan memiliki target jelas.
Jika para orangtua atau keluarga mampu menanam iman hingga terasa nikmat di hati, seperti yang dilakukan Muhammad bin Siwar kepada keponakannya yang kelak jadi ahli ilmu zuhud ini, maka silakan dipacu hapalan Qurannya setelah itu.
Tapi jika belum melakukan seperti itu, bagaimana ia menekan anak-anaknya untuk segera hapal Al Quran.

Apalah jadinya pohon besar tanpa akar kokoh? Saat badai fitnah tiba ia akan roboh seperti yang lain.
Jika Kuttab hari ini menerima anak-anak seperti Sahal ini, maka Kuttab siap menarget hapal Al Quran di usia dini.
Tapi, para orangtua...
Sudahkah Anda jadi teladan?
Mengertikah tahapan pendidikan Islam?
Tahukah target yg sedang dijalankannya?
Mari tahu diri...)

Friday, 15 April 2016

Karena Ukuran Kita Tak Sama

oleh Salim A. Fillah

Seperti sepatu yang kita pakai, tiap kaki memiliki ukurannya
memaksakan tapal kecil untuk telapak besar akan menyakiti
memaksakan sepatu besar untuk tapal kecil merepotkan
kaki-kaki yang nyaman dalam sepatunya akan berbaris rapi-rapi
Seorang lelaki tinggi besar berlari-lari di tengah padang. Siang itu, mentari seakan didekatkan hingga sejengkal. Pasir membara, ranting-ranting menyala dalam tiupan angin yang keras dan panas. Dan lelaki itu masih berlari-lari. Lelaki itu menutupi wajah dari pasir yang beterbangan dengan surbannya, mengejar dan menggiring seekor anak unta.
Di padang gembalaan tak jauh darinya, berdiri sebuah dangau pribadi berjendela. Sang pemilik, ’Utsman ibn ‘Affan, sedang beristirahat sambil melantun Al Quran, dengan menyanding air sejuk dan buah-buahan. Ketika melihat lelaki nan berlari-lari itu dan mengenalnya,
“Masya Allah” ’Utsman berseru, ”Bukankah itu Amirul Mukminin?!”
Ya, lelaki tinggi besar itu adalah ‘Umar ibn Al Khaththab.
”Ya Amirul Mukminin!” teriak ‘Utsman sekuat tenaga dari pintu dangaunya,
“Apa yang kau lakukan tengah angin ganas ini? Masuklah kemari!”
Dinding dangau di samping Utsman berderak keras diterpa angin yang deras.
”Seekor unta zakat terpisah dari kawanannya. Aku takut Allah akan menanyakannya padaku. Aku akan menangkapnya. Masuklah hai ‘Utsman!” ’Umar berteriak dari kejauhan. Suaranya bersiponggang menggema memenuhi lembah dan bukit di sekalian padang.
“Masuklah kemari!” seru ‘Utsman,“Akan kusuruh pembantuku menangkapnya untukmu!”.
”Tidak!”, balas ‘Umar, “Masuklah ‘Utsman! Masuklah!”
“Demi Allah, hai Amirul Mukminin, kemarilah, Insya Allah unta itu akan kita dapatkan kembali.“
“Tidak, ini tanggung jawabku. Masuklah engkau hai ‘Utsman, anginnya makin keras, badai pasirnya mengganas!”
Angin makin kencang membawa butiran pasir membara. ‘Utsman pun masuk dan menutup pintu dangaunya. Dia bersandar dibaliknya & bergumam,
”Demi Allah, benarlah Dia & RasulNya. Engkau memang bagai Musa. Seorang yang kuat lagi terpercaya.”
‘Umar memang bukan ‘Utsman. Pun juga sebaliknya. Mereka berbeda, dan masing-masing menjadi unik dengan watak khas yang dimiliki.
‘Umar, jagoan yang biasa bergulat di Ukazh, tumbuh di tengah bani Makhzum nan keras & bani Adi nan jantan, kini memimpin kaum mukminin. Sifat-sifat itu –keras, jantan, tegas, tanggungjawab & ringan tangan turun gelanggang – dibawa ‘Umar, menjadi ciri khas kepemimpinannya.
‘Utsman, lelaki pemalu, anak tersayang kabilahnya, datang dari keluarga bani ‘Umayyah yang kaya raya dan terbiasa hidup nyaman sentausa. ’Umar tahu itu. Maka tak dimintanya ‘Utsman ikut turun ke sengatan mentari bersamanya mengejar unta zakat yang melarikan diri. Tidak. Itu bukan kebiasaan ‘Utsman. Rasa malulah yang menjadi akhlaq cantiknya. Kehalusan budi perhiasannya. Kedermawanan yang jadi jiwanya. Andai ‘Utsman jadi menyuruh sahayanya mengejar unta zakat itu; sang budak pasti dibebaskan karena Allah & dibekalinya bertimbun dinar.
Itulah ‘Umar. Dan inilah ‘Utsman. Mereka berbeda.
Bagaimanapun, Anas ibn Malik bersaksi bahwa ‘Utsman berusaha keras meneladani sebagian perilaku mulia ‘Umar sejauh jangkauan dirinya. Hidup sederhana ketika menjabat sebagai Khalifah misalnya.
“Suatu hari aku melihat ‘Utsman berkhutbah di mimbar Nabi ShallaLlaahu ‘Alaihi wa Sallam di Masjid Nabawi,” kata Anas . “Aku menghitung tambalan di surban dan jubah ‘Utsman”, lanjut Anas, “Dan kutemukan tak kurang dari tiga puluh dua jahitan.”
Dalam Dekapan ukhuwah, kita punya ukuran-ukuran yang tak serupa. Kita memiliki latar belakang yang berlainan. Maka tindak utama yang harus kita punya adalah; jangan mengukur orang dengan baju kita sendiri, atau baju milik tokoh lain lagi.
Dalam dekapan ukhuwah setiap manusia tetaplah dirinya. Tak ada yang berhak memaksa sesamanya untuk menjadi sesiapa yang ada dalam angannya.
Dalam dekapan ukhuwah, berilah nasehat tulus pada saudara yang sedang diberi amanah memimpin umat. Tetapi jangan membebani dengan cara membandingkan dia terus-menerus kepada ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz.
Dalam dekapan ukhuwah, berilah nasehat pada saudara yang tengah diamanahi kekayaan. Tetapi jangan membebaninya dengan cara menyebut-nyebut selalu kisah berinfaqnya ‘Abdurrahman ibn ‘Auf.
Dalam dekapan ukhuwah, berilah nasehat saudara yang dianugerahi ilmu. Tapi jangan membuatnya merasa berat dengan menuntutnya agar menjadi Zaid ibn Tsabit yang menguasai bahawa Ibrani dalam empat belas hari.
Sungguh tidak bijak menuntut seseorang untuk menjadi orang lain di zaman yang sama, apalagi menggugatnya agar tepat seperti tokoh lain pada masa yang berbeda. ‘Ali ibn Abi Thalib yang pernah diperlakukan begitu, punya jawaban yang telak dan lucu.
“Dulu di zaman khalifah Abu Bakar dan ‘Umar” kata lelaki kepada ‘Ali, “Keadaannya begitu tentram, damai dan penuh berkah. Mengapa di masa kekhalifahanmu, hai Amirul Mukminin, keadaanya begini kacau dan rusak?”
“Sebab,” kata ‘Ali sambil tersenyum, “Pada zaman Abu Bakar dan ‘Umar, rakyatnya seperti aku.
Adapun di zamanku ini, rakyatnya seperti kamu!”
Dalam dekapan ukhuwah, segala kecemerlangan generasi Salaf memang ada untuk kita teladani. Tetapi caranya bukan menuntut orang lain berperilaku seperti halnya Abu Bakar, ‘Umar, “Utsman atau ‘Ali.
Sebagaimana Nabi tidak meminta Sa’d ibn Abi Waqqash melakukan peran Abu Bakar, fahamilah dalam-dalam tiap pribadi. Selebihnya jadikanlah diri kita sebagai orang paling berhak meneladani mereka. Tuntutlah diri untuk berperilaku sebagaimana para salafush shalih dan sesudah itu tak perlu sakit hati jika kawan-kawan lain tak mengikuti.
Sebab teladan yang masih menuntut sesama untuk juga menjadi teladan, akan kehilangan makna keteladanan itu sendiri. Maka jadilah kita teladan yang sunyi dalam dekapan ukhuwah.
Ialah teladan yang memahami bahwa masing-masing hati memiliki kecenderungannya, masing-masing badan memiliki pakaiannya dan masing-masing kaki mempunyai sepatunya. Teladan yang tak bersyarat dan sunyi akan membawa damai. Dalam damai pula keteladannya akan menjadi ikutan sepanjang masa.
Selanjutnya, kita harus belajar untuk menerima bahwa sudut pandang orang lain adalah juga sudut pandang yang absah. Sebagai sesama mukmin, perbedaan dalam hal-hal bukan asasi
tak lagi terpisah sebagai “haq” dan “bathil”. Istilah yang tepat adalah “shawab” dan “khatha”.
Tempaan pengalaman yang tak serupa akan membuatnya lebih berlainan lagi antara satu dengan yang lain.
Seyakin-yakinnya kita dengan apa yang kita pahami, itu tidak seharusnya membuat kita terbutakan dari kebenaran yang lebih bercahaya.
Imam Asy Syafi’i pernah menyatakan hal ini dengan indah. “Pendapatku ini benar,” ujar beliau,”Tetapi mungkin mengandung kesalahan. Adapun pendapat orang lain itu salah, namun bisa jadi mengandung kebenaran.”
sepenuh cinta,
Salim A. Fillah

Thursday, 14 April 2016

Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Penulis: drh. Emmy Hamidiyah, M.Si
Anggota BAZNAS




Memasuki   bulan  Maret,    para  Wajib  Pajak   sedang  disibukkan  dengan  penyusunan  SPT  Tahunan, karena  tanggal  31 Maret  adalah batas akhir penyampaian  SPT Tahunan  para  Wajib  Pajak.  Dalam  penyampaian  SPT,  Wajib  Pajak  menghitung  sendiri  (self assestment) kewajiban  pajaknya dan membayarkan serta  melaporkannya  kepada  Dirjen  Pajak.  Pajak  memang  merupakan  kewajiban  bagi  setiap warga  negara  yang memenuhi  kriteria  Wajib  Pajak.  Bagi  umat  Islam,  ada kewajiban  lain terkait  pemotongan  harta  yaitu  Zakat.  Umat   Islam  tidak perlu mempertentangkan kedua kewajiban  tersebut,  karena  dalam sistem ekonomi  Islam dikenal  dua sumber dana untuk  menyelenggarakan  kegiatan  pembangunan  dan kesejahteraan rakyat  yaitu  zakat dan pajak.  Zakat dan pajak, meskipun sama-sama  kewajiban, tetapi  mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat  atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut  pemungutan maupun penggunaannya.
Di Indonesia,  kewajiban  pajak telah disosialisasikan secara  masif sejak beberapa tahun  lalu,  begitupun  zakat  telah  menjadi  urusan  negara  sejak  dikeluarkannya  UU  Nomor 38/ 1999   yang kemudian  diamandemen menjadi  UU Nomor 23/2011.  Penerbitan  PP  Nomor 14/2014  dan Inpres  Nomor 3/2014  semakin  menguatkan   peran negara  dalam pengatura zakat, sebagai  salah satu  sumber  dana untuk  mengurangi  kemiskinan  di Indonesia.   Negara  bahkan  telah mensikronkan  kewajiban pajak  dan zakat,  dengan melakukan  pengaturan  melalui  UU tentang pajak maupun UU  tentang zakat,  sehingga  umat   Islam  yang menjadi  Wajib  Pajak   mendapatkan  keringanan untuk pembayaran  pajaknya.
Hal  itu  terlihat  dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan  yang  telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010  disebutkan  bahwa zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dikurangkan dari penghasilan bruto.
Ketentuan ini  menguntungkan bagi umat Islam, karena  zakat yang dibayarkannya dapat menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak, sehingga  mengurangi  kewajiban  pajak yang harus dibayarnya. Syaratnya, pembayaran zakatnya  harus dilakukan melalui  BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang teregistrasi.  Pembayaran zakat atas gaji karyawan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian/Lembaga dan BUMN juga termasuk  dalam insentif  tersebut.
Ketentuan  zakat  yang menjadi  pengurang penghasilan  kena  pajak,    tidak hanya untuk  Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sehingga  perusahaan  yang membayarkan  zakatnya melalui  BAZNAS,  juga dapat memanfaatkan insentif  ini untuk mengurangi  jumlah pajak  yang harus  dibayarkan  oleh  Wajib  Pajak  Badan yang pemiliknya   beragama  Islam.
Mekanisme  zakat  sebagai pengurang pajak  adalah dengan mencantumkan  jumlah  zakat  dalam kolom  di bawah penghasilan  bruto, dan selanjutnya melampirkan  Bukti  Setor  Zakat  dari BAZNAS tingkat  Pusat,  Provinsi  maupun Kabupaten / Kota  atau LAZ  yang teregristrasi  dalam  laporan SPT  Muzaki.
Meskipun  ketentuan  pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (penghasilan bruto) telah berlaku sejak 2001,  namun  sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam atau pembayar zakat (muzaki) yang belum memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto atas Pajak Penghasilan (PPh) tersebut. Untuk itu amil zakat dan pegawai pajak di semua kantor pelayanan diharapkan dapat memberi informasi dan penjelasan kepada para muzaki dan Wajib Pajak yang dilayaninya.
Bagi  para muzaki yang selama  ini  sudah menunaikan  zakatnya melalui  BAZNAS dan UPZ,  mari manfaatkan  ketentuan zakat  pengurang penghasilan  kena pajak  ini untuk  membayar kewajiban  pajak  secara  tepat  dan efektif.   Bahkan  bagi  karyawan yang  zakatnya  dipotong dari gaji  dan  pajaknya dibayarkan  oleh perusahaan,   tetap perhitungkan  zakat  anda  sebagai  pengurang penghasilan bruto.  Apabila  akibat perhitungan  tersebut ada  kelebihan pembayaran pajak,  maka ada kebijakan Ditjen Pajak  yang menyatakan  bahwa  apabila  ada  kelebihan bayar (termasuk lebih bayar karena pemotongan zakat), niscaya akan dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya tanpa melalui pemeriksaan, tetapi cukup dengan penelitian oleh pegawai pajak.  Lampirkan  Bukti Setor  Zakat  Anda  dalam  SPT  Tahunan  anda,  dan  apabila  Bukti Setor Zakat  yang telah dibayarkan  selama  2015.  Apabila   Bukti Setor Zakat  tersebut  terselip, Anda  dapat meminta  BAZNAS  untuk mencetakkan kembali  atau  Anda bisa  juga mencetak sendiri  BSZ  tersebut  dengan  membuka  “muzaki corner”  di  website  BAZNAS
Dengan  menunaikan  zakat  dan  pajak  secara  benar,   kita  telah  melaksanakan  kewajiban  beragama  dan bernegara ,  sehingga  insya  Allah   secara  individu  akan   menambah  rezeki,  mensucikan  harta, menenteramkan  jiwa  dan  secara  umum  meningkatkan kemakmuran  dan keberkahan  bangsa.
sumber: http://pusat.baznas.go.id/berita-artikel/zakat-pengurang-penghasilan-kena-pajak/






Thursday, 25 June 2009

hati.....

"Hati adalah raja dan seluruh tubuh adalah pasukannya. Jika rajanya baik maka baik pula pasukannya." (Ibnul Qayyim)